Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kasus kemunculan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Idham menjelaskan bahwa saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan KPU. Pendaftaran baru dibuka pada Oktober mendatang. Masa kampanye pun belum dimulai.

Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam azan di stasiun televisi swasta belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Pendapat pribadi

Makanya saya berpendapat di post sebelumnya, bahwa menurut saya yaa GP ada di tayangan adzan Maghrib secara “teknis” memang nggak ada masalah. Dari KPI sendiri juga belum ada yang mengatur mengenai kriteria/sosok model yang layak ditampilkan pada tayangan adzan untuk menghindari kontroversi seperti ini.

GP sendiri (termasuk dua capres lainnya) yaa secara “teknis” juga belum resmi sebagai calon presiden untuk pemilu mendatang karena namanya belum diumumkan secara resmi oleh KPU dan masa kampanye juga belum saja dimulai.