Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat membawa rancangan UU tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat Paripurna untuk disahkan jadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil perwakilan pemerintah dan Komisi II DPR dalam pembahasan pada rapat pleno tingkat I pada, Selasa (19/9) ini.

Sebanyak tujuh fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju RUU IKN itu dilanjutkan dibahas di tingkat paripurna. Sementara Demokrat sepakat dengan catatan.

PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN itu untuk dibawa ke paripurna guna pengesahan.